Peran Al-Qur’an dalam Mencegah Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Peran Al-Qur’an dalam Mencegah Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah sebuah fenomena yang masih saja terjadi di tengah masyarakat. Bahtera rumah tangga yang telah berbulan-bulan berlayar terkadang harus mengalami badai KDRT ini. Berkaitan dengan ini, pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang (UU) no. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pertanyaannya adalah apakah dalam Al-Qur’anul Karim sudah ada langkah-langkah untuk mengantisipasi KDRT ini? Berikut ini uraian ringkasnya.

Al-Qur’an adalah Kitab Petunjuk

Allah telah menurunkan Al-Qur’anul Karim sebagai petunjuk dan pedoman hidup manusia. Apabila seseorang ingin mendapatkan ketenteraman hendaknya kembali kepada kitab mulia ini. Allah berfirman,

 فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُمْ مِنِّي هُدىً فَمَنِ اتَّبَعَ هُدايَ ‌فَلا ‌يَضِلُّ ‌وَلا ‌يَشْقى

“Jika datang kepadamu petunjuk dari-Ku, maka (ketahuilah) barang siapa mengikuti petunjuk-Ku, dia tidak akan sesat dan tidak akan celaka”. (QS.  Thaha : 123).

Dalam Tafsirul Qur’anil Adhim  (V/322- Salamah), Imam Ibnu Katsir menyebutkan sebuah atsar dari Ibnu Abbas tentang ayat di atas,

لَا يَضِلُّ فِي الدُّنْيَا وَلَا يَشْقَى فِي الْآخِرَةِ

“Tidak tersesat di dunia dan tidak celaka di akhirat”. Dengan demikian, barangsiapa ingin menjadikan keluarganya terhindar dari berbagai macam madharat, termasuk KDRT maka hendaknya kembali kepada Al-Qur’an.

Antisipasi KDRT dalam Al-Qur’an

Ada sejumlah hal yang ditetapkan dalam Al-Qur’an berkaitan dengan pernikahan agar seseorang tidak bermudah-mudah dalam ikatan suci ini dan berusaha untuk menghindarkan diri dari KDRT. Dalam At-Tasyri’atul Qur’aniyyatil Ihtiraziyyah (hlm. 32-34), Dr. Hazim Husni Zayud menjelaskan di antaranya adalah

  1. Mengingatkan bahwa laki-laki dan perempuan adalah mutakamilani (saling melengkapi).

Allah – Ta’ala – berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat 1,

 يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ ‌مِنْ ‌نَفْسٍ ‌واحِدَةٍ ‌وَخَلَقَ ‌مِنْها زَوْجَها وَبَثَّ مِنْهُما رِجالًا كَثِيراً وَنِساءً

“Wahai manusiaI Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kaumu dari yang satu (Adam) dan Allah menciptakan pasangannya (Hawa) dari dirinya dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak”.

Dalam Jami’ul Bayan (III/339-At-Turki), Imam Ibnu Jarir menjelaskan bahwa bahwa “hak masing-masing dari lelaki dan perempuan adalah wajib ditunaikan sebagaimana hak saudara terhadap saudaranya”. Apabila sepasang suami istri menyadari ini, maka masing-masing akan berusaha menunaikan kewajibannya dalam rumah tangganya sehingga dapat terhindar dari KDRT.

  1. Perintah berazam untuk menjadikan ikatan pernikahan sebagai ikatan yang kontinu

Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah : 235,

وَلا ‌تَعْزِمُوا ‌عُقْدَةَ ‌النِّكاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتابُ أَجَلَهُ

“Dan janganlah kalian berazam (menetapkan) untuk akad nikah, sebelum habis masa idahnya”.

Dalam ayat ini, Allah menyebutkan dengan kata azam (tekad) yang mengandung makna bahwa pernikahan butuh pertimbangan yang matang, karena akan menjadi ikatan yang seterusnya. Apabila masing-masing suami istri menyadari ini, maka akan saling berupaya menjadikan pernikahannya langgeng, dan menghindarkan diri dari KDRT yang dapat memporak-porandakan bahtera keluarga.

  1. Pernikahan disebut dengan Mitsaqan Ghalidha (Perjanjian yang Kuat)

Ikatan pernikahan ini disebutkan dalam Al-Qur’an dengan sebutan yang istimewa yaitu sebagai ikatan yang kuat. Allah berfirman dalam An-Nisa’ ayat 21,

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضى بَعْضُكُمْ إِلى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ ‌مِيثاقاً ‌غَلِيظاً

“Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yangkuat (ikatan pernikahan) dari kamu”.

Imam Ibnul Jauzi menjelaskan dalam Zadul Masir (II/43) bahwa maknanya berkisar pada tiga perkara,

Pertama, bahwa perjanjian yang Allah ambil untuk kaum wanita bagi kaum laki-laki adalah menahan dengan baik atau melepaskannya dengan baik.

Kedua, bahwa ia adalah akad nikah.

Ketiga, bahwa ikatan ini adalah termasuk amanah Allah.

Agungnya ikatan pernikahan ini menjadikan sepasang suami istri berusaha untuk bekerja sama menjaganya. Seorang suami akan menghindarkan diri dari bertindak kasar dan kekerasan di rumahnya. Demikian juga, istri akan berusaha membuat suaminya nyaman dengannya.

Demikianlah sebagian kecil dari langkah-langkah antisipasi dalam Al-Qur’anul Karim agar tidak terjadi KDRT. Semoga Allah menjaga keluarga kita dari berbagai keburukan. Semoga menjadikan keluarga kita penuh dengan sakinah mawaddah wa rahmah. Amin.


Dr. Muhtar Arifin, Lc., M.H.

Alumni S-1 Fakultas Syariah Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Bahasa Arab (LIPIA) Jakarta (lulus tahun 2007), S-2 Magister Hukum Ekonomi Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) (lulus tahun 2020), S-3 Program Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) (lulus tahun 2024).

Sumber: https://therufidz.com/indahnya-al-quran-dalam-mengantisipasi-kdrt/

error: Hak cipta dilindungi undang-undang